Sembilan belas pengurus anak cabang dan pengurus cabang Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Kabupaten Magelang minta klarifikasi induk organisasinya di Jakarta.
Karena tanpa alasan yang jelas, DPP menerbitkan surat keputusan yang isinya menganulir kepengurusan cabang yang dipimpin Yanto Badrun. Sementara yang bersnagkutan merasa tidak melanggar AD/ART Partai.
"Saya masih sehat. Tiba-tiba saya mendapat fotokopi SK DPP Partai Gerindra Nomor 10-0272/kpts/DPP-GERINDRA/2010, yang isinya mencabut kepengurusan saya didasarkan SK DPP Nomor 08-1085/kpts/DPP-Gerindra/2008," kata Yanto Badrun, Minggu (5/12).
Dengan didampingi Supriyanto, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Magelang, dia menyatakan ragu terhadap sikap DPP yang menerbitkan SK Nomor 10 itu. Karena di bawah kepemimpinnya, Gerindra mampu mendapatkan lima kursi di DPRD Kabupupaten Magelang.
Prestasi itu dihargai Ketua BSO (Badan Seleksi Organisasi) DPP Partai Gerindra, Hasjim Djojohadikusumo saat Yanto Badrun bersama pengurus DPC, dikonfirmasi soal kepengurusan tambal sulam DPC, di Mid Plaza Jakarta, April 2010 silam.
"Saya juga ditanya solusi persoalan delapan pengurus DPC yang mengundurkan diri. Saya laporkan kekosongan itu sudah diisi dengan figur muda yang punya komitmen mewujudkan ekonomi kerakyatan," tuturnya.
Dengan disaksikan Wachid, Ketua DPD Jateng serta beberapa fungsionaris DPP Amin Thoha, Permadi dan Roni Sutrisno, Ketua BSO Hasjim memerintahkan personil baru pengurus DPC Kabupaten Magelang, dilegalkan. "Saya khawatir ada yang memelintir perintah Pak Hasjim itu. Masak DPP menafikan prestasi kepemimpinan saya," katanya.
Oleh Yanto Badrun, para Ketua PAC dikumpulkan untuk menyikapi SK DPP Nomor 10, dan 19 yang hadir menyatakan menolak SK tersebut. Sedangkan yang berhalangan hadir dua PAC, Salaman dan Ngluwar. "Ketua PAC 19 orang mendukung kepemimpinan Pak Yanto Badrun. SK DPP Nomor 10 dianggap melukai kader partai yang telah berjuang sejak awal untuk membesarkan Gerindra," kata Supriyanto, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Magelang.
Bagi Yanto Badrun, ini bukan persoalan dukung mendukung, melainkan aturan partai yang harus dipatuhi bersama. "Masa jabatan saya akan berakhir setelah diadakan musyawarah cabang(muscab). Tetapi jika saya dinyatakan bersalah melanggar AD/ART Partai, saya siap dipecat," tandas Yanto Badrun.
Ia mengemukakan urutan pesta demokrasi partai diawali dengan Kongres I Partai Gerindra pada 2016. Kemudian diadakan Musda tingkat Jateng. Setelah itu dilaksanakan muscab di kabupaten dan kota di provinsi ini.
Dalam SK DPP Nomor 10, disebutkan Pjs Ketua DPC Haiban Hajid SSos, Pjs Sekretaris Drs Suharno MM dan Pjs Bendahara Ir Arendy Prihantoro. "Sebagai kader partai, saya siap ditugaskan oleh DPP dimana saja," kata Haiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar